0 comments

Peran Dan Fungsi Koperasi

11 October 2011

Fungsi dan peran koperasi sangatlah penting di dalam organisasi perkoperasian yang banyak muncul pada saat ini. Seperti halnya prinsip koperasi, peran dan fungsi koperasi juga ada dalam undang undang yaitu pada UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4. pasal yang berkaitan dengan fungsi dan peran koperasi tersebut berbunyi.


  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk kesejahteraan ekonomi dan sosialnya :

      Maksudnya adalah agar koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan khususnya untuk para anggota koperasi. Dengan meningkatnya kemampuan ekonomi, sosial, berkembangnya potensi pada masyarakat itu berarti koperasi telah membantu pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

  • Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dalam masyarakat:

      Dengan prinsip koperasi yaitu kemandirian yang berarti koperasi harus bisa membangun dirinya sendiri itu berarti koperasi dapat tutun tangan dan berperan secara aktif tanpa bantuan dari pihak manapun. Dan dengan seringnya peranan secara aktif yang diberikan oleh koperasi itu akan dapat mempertinggi kualitas kehidupan manusia ataupun masyarakat di sekitarnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai sokogurunya:

      Atas dasar peran dan fungsi koperasi pertama dan kedua diatas tadi sudah pasti koperasi dapat memperkokoh perekonomian rakyat dan juga nasional. Organisasi ini juga memerlukan kinerja yang lebih baik, efektif, dan efisien agar dapat mempertahankan perekonomian nasional karena koperasi sangat berperan penting di dalam perekonomian.

  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi:

      Sebagai salah satu badan perekonomian dalam suatu negara sudah pasti koperasi juga berandil besar untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang merupakan usaha bersama koperasi melakukan kerja sama dengan pihak pihak lain yang mempunyai tujuan yang sama, salah satu organisasi yang bekerja sama dengan koperasi adalah pemerintah.

0 comments

Prinsip Prinsip Koperasi

06 October 2011

Menurut UU Th. 92, definisi koperasi adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi. Prinsip koperasi yang ada di Indonesia bahkan diakui oleh dunia internasional, tetapi ada sedikit perbedaan yaitu pada penjelasan mengenai sisa hasil usaha atau yang biasa disebut SHU.

Dalam UU no. 25 tahun 1992, prinsip ekonomi koperasi diatur dalam bab III pasal 5. diantara prinsip ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :

  • Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka :

      Prinsip ini berarti bahwa untuk masuk menjadi anggota ataupun bagian dari koperasi, ataupun jika ingin keluas dari koperasi tersebut tidak dengan paksaan dari orang atau badan manapun. Dan juga tidak ada batasan dari siapapun.

  • Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal :

      Koperasi dibentuk dengan salah satu tujuannya untuk mensejahterahkan anggotanya, dengan begitu berarti koperasi tidak sekedar mencari keuntungan semata. Oleh karena itu balas jasa yang diberikan terhadap modal itu terbatas dalam aarti wajar dan tidak selalu didasarkan pada modal yang ditanamkan.

  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis :

      Dengan sistem demokratis itu berarti semua keputusan atas pengelolaan berada di tangan tiap tiap anggota, dan setiap anggota dapat dengan bebas memberikan aspirasinya.

  • Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Usaha Masing Masing Anggota :

      Sisa hasil usaha dibagikan berdasarkan pertimbangan atas usaha para anggota dan juga partisipasinya dalam koperasi. Tidak semata mata diberikan atas dasar modal yang diberikan.

  • Kemandirian :

      Ini berarti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendiri, tidak tergantung dari pihak lain bahkan mempunyai kehendak untuk mengelola badan itu sendiri.



Koperasi dalam pengembangannya melaksanakan dua prinsip, diantaranya :

  • Pendidikan Perkoperasian

      Ini dijadikan prinsip agar anggota bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti memperluas wawasan para anggota tentang koperasi, meningkatkan skill kerja para anggota, dan lain lain.

  • Kerja Sama Antar Koperasi

      Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan kerjasama antar koperasi yang satu dengan yang lainnya. Bahkan kerja sama ini tidak hanya bisa dilakukan oleh koperasi koperasi lokal tetapi bisa juga kerja sama sampai ke tingkat internasional.