Menurut UU Th. 92, definisi koperasi adalah sebagai badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi. Prinsip koperasi yang ada di Indonesia bahkan diakui oleh dunia internasional, tetapi ada sedikit perbedaan yaitu pada penjelasan mengenai sisa hasil usaha atau yang biasa disebut SHU.
Dalam UU no. 25 tahun 1992, prinsip ekonomi koperasi diatur dalam bab III pasal 5. diantara prinsip ekonomi tersebut adalah sebagai berikut :
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka :
Prinsip ini berarti bahwa untuk masuk menjadi anggota ataupun bagian dari koperasi, ataupun jika ingin keluas dari koperasi tersebut tidak dengan paksaan dari orang atau badan manapun. Dan juga tidak ada batasan dari siapapun.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal :
Koperasi dibentuk dengan salah satu tujuannya untuk mensejahterahkan anggotanya, dengan begitu berarti koperasi tidak sekedar mencari keuntungan semata. Oleh karena itu balas jasa yang diberikan terhadap modal itu terbatas dalam aarti wajar dan tidak selalu didasarkan pada modal yang ditanamkan.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis :
Dengan sistem demokratis itu berarti semua keputusan atas pengelolaan berada di tangan tiap tiap anggota, dan setiap anggota dapat dengan bebas memberikan aspirasinya.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Usaha Masing Masing Anggota :
Sisa hasil usaha dibagikan berdasarkan pertimbangan atas usaha para anggota dan juga partisipasinya dalam koperasi. Tidak semata mata diberikan atas dasar modal yang diberikan.
Kemandirian :
Ini berarti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendiri, tidak tergantung dari pihak lain bahkan mempunyai kehendak untuk mengelola badan itu sendiri.
Koperasi dalam pengembangannya melaksanakan dua prinsip, diantaranya :
Pendidikan Perkoperasian
Ini dijadikan prinsip agar anggota bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti memperluas wawasan para anggota tentang koperasi, meningkatkan skill kerja para anggota, dan lain lain.
Kerja Sama Antar Koperasi
Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan kerjasama antar koperasi yang satu dengan yang lainnya. Bahkan kerja sama ini tidak hanya bisa dilakukan oleh koperasi koperasi lokal tetapi bisa juga kerja sama sampai ke tingkat internasional.
0 comments:
Post a Comment