Fungsi dan peran koperasi sangatlah penting di dalam organisasi perkoperasian yang banyak muncul pada saat ini. Seperti halnya prinsip koperasi, peran dan fungsi koperasi juga ada dalam undang undang yaitu pada UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4. pasal yang berkaitan dengan fungsi dan peran koperasi tersebut berbunyi.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk kesejahteraan ekonomi dan sosialnya :
Maksudnya adalah agar koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan khususnya untuk para anggota koperasi. Dengan meningkatnya kemampuan ekonomi, sosial, berkembangnya potensi pada masyarakat itu berarti koperasi telah membantu pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.
Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dalam masyarakat:
Dengan prinsip koperasi yaitu kemandirian yang berarti koperasi harus bisa membangun dirinya sendiri itu berarti koperasi dapat tutun tangan dan berperan secara aktif tanpa bantuan dari pihak manapun. Dan dengan seringnya peranan secara aktif yang diberikan oleh koperasi itu akan dapat mempertinggi kualitas kehidupan manusia ataupun masyarakat di sekitarnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai sokogurunya:
Atas dasar peran dan fungsi koperasi pertama dan kedua diatas tadi sudah pasti koperasi dapat memperkokoh perekonomian rakyat dan juga nasional. Organisasi ini juga memerlukan kinerja yang lebih baik, efektif, dan efisien agar dapat mempertahankan perekonomian nasional karena koperasi sangat berperan penting di dalam perekonomian.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi:
Sebagai salah satu badan perekonomian dalam suatu negara sudah pasti koperasi juga berandil besar untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang merupakan usaha bersama koperasi melakukan kerja sama dengan pihak pihak lain yang mempunyai tujuan yang sama, salah satu organisasi yang bekerja sama dengan koperasi adalah pemerintah.