A. Pengertian Hukum Perbankan
Secara terminologi “bank” berasal dari bahasa Italy “banca” yang berarti bence yaitu suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Italy yang memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangkubangku di halaman pasar.
Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan
Sumber Hukum Perbankan
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
2. Kelembagaan Perbankan
3. Pendirian Bank
4. Perizinan ( Bank Indonesia akan memperhatikan) :
1. Pemenuhan Persyaratan.
2. Tingkat persaingan yang sehat antar Bank.
5. Bentuk Hukum Bank
- Bank Umum ( PT, Koperasi, Prsh Daerah).
- Bank Perkreditan Rakyat ( PT, Koperasi, Prsh Daerah dan Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP )
6. Kepemilikan Bank
- Bank Umum
- WNI dan/atau Badan Hukum Ind.
- WNI dan/atau Badan Hukum Ind dengan warga negara dan/atau badan hukum asing. ( PT, Koperasi, Prsh Daerah).
- Bank Perkreditan Rakyat
- WNI dan/atau Badan Hukum Ind.
Sejarah Hukum Perbankan Di Indonesia
Perkembangan hukum perbankan di Indonesia diklasifikasikan menjadi bebrapa periode yaitu:
1. Masa penjajahan Belanda
Sejarah perbankan dan hukum perbankan dimulai sejak zaman VOC. Suatu perusahaan dagang yang beroperasi sebagai bank yakni dengan berdirinya De Nederlandsce Handel Maatschappij (NHM) pada tahun 1824.
Pada tahun 1827 Belanda secara resmi mendirikan sebuah bank yang disebut De Javasche Bank yang sekarang menjadi Bank Indonesia, sementara Nederlandsce Handel Maatschappij (NHM) kemudian menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia. Tahun 1857 didirikan bank swasta dengan nama NV Escompto Bank yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Dagang Negara. Zaman pemerintahan Hindia Belanda Lembaga Perkreditan Desa sudah diakui terutama setelah dikeluarkannya S. 1929 Nomor 357, tanggal 14 September 1929 yang berisikan ketentuan tentang badan-badan perkreditan desa dalam provinsi-provinsi di Jawa dan Madura diluar wilayah Kotapraja (kabupaten).
2. Masa pemerintahan Jepang
Masa pendudukan Jepang bank-bank yang sudah ada ditutup atau dikuasai oleh pemerintah bala tentara Jepang. Satu-satunya bank yang dikuasai oleh Indonesia adalah Bank Rakyat Indonesia. Tetapi pada masa pemerintahan Jepang, beberapa bank yang ditutup oleh pemerintah Hindia Belanda kemudian dibuka kembali, seperti Bank of Taiwan, Yokohama Bank, Mitsui Bank dan Nanpo Kaihatsu Kinko yang pada tanggal 1 Apri 1943 membuka 4 kantor di pulau Jawa dan Sumatera.
3. Masa orde lama
Dalam Sidang Dewan Menteri tanggal 19 September 1945 Indonesia mengambil keputusan untuk mendirikan sebuah bank sirkulasi berbentuk bank milik Negara. Pelaksanaannya dipercayakan kepada R.M Margono Djojohadikusumo. Realisasinya pada tanggal 14 Oktober 1945 dengan akta notaris P.M Soerojo terbentuklah Yayasan Pusat Bank Indonesia.
Tanggal 17 Agustus 1946 diresmikanlah Bank Negara Indonesia 1946, yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 1946, pada tanggal 5 Juli 1946. Selain sebagai bank komersil, BNI ’46 juga berfungsi sebagai bank sentral. Bank pemerintah lainnya adalah Bank Rakyat Indonesia yang beroperasi berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 1946. Disamping berdirinya bank-bank pemerintah pada masa awla-awal kemerdekaan banyak pula berdiri bank-bank swasta sampai kedaerah-daerah. Pengaturan dalam undang-undang mengenai perbanka untuk pertama kali diatur adalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1953 tentang undang-undang poko Bank Indonesia, yang kemudian dicabut dengan undang-undang nomor 14 tahun 1967. undang-undang nomor 14 tahun 1967 ini kemudian dicabut kembali dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dan diubah lagi dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Bank Belanda yang pertama kali dinasionalisasikan adalahNasionale Handels Bank yang merupakan sebuah perseroan terbatas yang bergerak dibidang pembiayaan perusahaan perkebunan. Lalu pemerintah menasionalisasikan juaga PT Escompto Bank, untuk keperluan tersebut pemerintah mendirikan bank Dagang Negara dengan undang-undang nomor 13/prp/1960.
4. Masa orde baru sebelum pakto 1988
Tumbangnya rezim pemerintahan orde lama, maka masalah pembangunan ekonomi dan pembenahan moneter dikembangkan secara serius. Dengan demikian digunakanlah prinsip anggaran berimbang dan lalu lintas devisa besar. Oleh karena itu pada tahun 1967, dengan undang-undang nomor 14 tahun 1967 diundangkanlah undang-undang perbankan yang baru, yang diikuti dengan pembuatan undang-undang tentang bank sentral nomor 13 tahun 1968 yang menggantikan undang-undang pokok Bank Indonesia tahun 1963. Setelah dibenahi perangkat perundang-undangan pokok tersebut, diterbitkanlah peraturan perundang-undangan yang bersifat administratif yang sebenarnya lebih merupakan deregulasi. Beberapa hal yang penting dalam deregulasi juni 1983 ini adalah penghapusan pagu kredit bank-bank negara dibebaskan untuk menetapkan tingkat suku bunga dan pengurangan jumlah kredit likuiditas.
5. Masa orde baru setelah pakto 1988
Setelah deregulasi tahun 1983, deregulasi yang lebih fundamental dilakukan tahun 1988 dengan Paket Deregulasi Oktober 1988 (pakto 1988). Paket deregulasi 1988 ini member kemudahan bagi pertumbuhan bank-bank swasta hingga tidak mengherankan setelah paket deregulasi ini bank-bank swasta tumbuh bagai jamur dimusim hujan. Perkembangan perbankan setelah pakto 1988 memang pesat, tetapi kurang terkontrol hingga menimbulkan berbagai masalah dalam praktek dan prinsip Prudent Banking sama sekali diabaikan. Akibatnya tahun 1991, Bank Duta sempat limbung karena banyak rugi dalam permainan valas yang tidak terkendalai, Bank Majapahit megap-megap karena kejahatan yang dilakukan oleh pimpinan sekaligus pemiliknya dan beberapa bank lain yang hamper limbung.
6. Masa setelah krisis moneter 1997
Gejolak moneter dipenghujung 1997 mengakibatkan ditutupnya (dilukidasi) 16 bank yang dilakukan oleh menteri keuangan dalam keputusannya masing-masing tertanggal 1 november 1997. Terhadap nasabah keenambelas bank yang telah diluidasi tersebut diberikan talangan oleh Bank Indonesia yakni mengembalikan secara penuh atas tabungan/deposito dan giro untuk jumlah sampai dengan dua puluh juta rupiah. Pemerintah juga menganjurkan pada bank-bank yang terlalu banyak jumlahnya tersebut untuk melakukan merger hingga dapat bertahan sampai abad 21. Setelah merger, bank-bank pemerintah menciut menjadi:
a. Bank hasil merger antara Bank dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
b. BNI 1946, sedangkan BTN menjadi anak perusahaan BNI 1946
c. Bank Rakyat Indonesia.
Sebelum rencana merger terhadap 3 bank tersebut diatas dilaksanakan, pemerintah mengubah lagi rencananya untuk menggabungkan kelima bank pemerintah tersebut menjadi hanya satu bank yang disebut dengan bank Mandiri. Dimulai sejak masa krisis moneter 1997 oleh pemerintah dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dimana bank-bank yang dalam kondisi tidak sehat dimasukkan kedalam perawatan BPPN.
B. PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
JENIS JENIS ASURANSI
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
1. Asuransi Kerugian terdiri dari :
· Asuransi Kebakaran
· Asuransi Kehilangan dan Kerusakan
· Asuransi laut
· Asuransi Pengangkutan
· Asuransi Kredit
2. Asuransi Jiwa terdiri dari :
· Asuransi Kecelakaan
· Asuransi Kesehatan
· Asuransi Jiwa Kredit
BERLAKUNYA ASURANSI
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).
Hukum Asuransi
Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.
Unsur – unsur yang terkandung dalam asuransi :
· Pihak tertanggung
· Pihak penanggung
· Suatu peristiwa
· Kepentingan
Manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung :
· Memberikan rasa aman dan perlindungan.
· Sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.
· Alat penyebaran resiko.
· Pendistribusian biaya dan manfaat lain yang lebih adil.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi
· Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
· Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
· Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
· Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
· Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
· Prinsip Kontribusi
· Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.
DAFTAR PUSTAKA
http://google.com/pengertian-hukum-perbankan/
http://google.com/pengertian-hukum-asuransi/
0 comments:
Post a Comment